Deskripsi Kelas:
Definisi kontrak berdasarkan Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Kontrak merupakan hal yang penting karena dengan adanya kontrak para pihak akan mendapatkan beberapa manfaat, diantaranya: kepastian hukum, meminimalkan konflik di kemudian hari, dan juga perlindungan hukum.
Kelas Perhatian Khusus dalam Perancangan Kontrak akan membantu para legal officer untuk lebih cermat dalam menyusun sebuah kontrak.
Kelas ini memuat pembahasan:
- Aspek Pokok Kontrak
- Aspek Contingency
- Aspek Aksebilitas
Pengajar:
Siradj Okta
Curriculum
- 1 Section
- 4 Lessons
- Lifetime
Expand all sectionsCollapse all sections
- Perhatian khusus dalam perancangan kontrak4