Deskripsi Kelas:
Perusahaan sebagai subjek hukum sering mengadakan perjanjian. Namun, terdapat perjanjian yang dilarang untuk dilakukan. Apabila perusahaan melakukan perjanjian tersebut, maka perusahaan berpotensi mengalami kerugian secara hukum, hingga kerugian reputasi.
Materi ini berisi penjelasan mengenai perjanjian yang dilarang untuk dilakukan agar perusahaan dapat menghindari atau tidak terjebak dalam perjanjian yang dilarang tersebut.
Tujuan Kursus :
1. Understanding the definition and types of prohibited agreements and concerted practices in Indonesia
2. Understanding horizontal and vertical agreements: Price fixing, market allocation, and exclusive dealing
3. Understanding bid rigging and collusive tendering
4. Understanding the exemptions and exceptions under Indonesian law
5. Understanding enforcement examples through case studies in Indonesia
Materi Kursus :
1. Introduction
2. Kartel dan Persekongkolan Tender
3. Perjanjian Vertikal
Pengajar: Berla Wahyu Pratama
Curriculum
- 1 Section
- 3 Lessons
- 70 Minutes
- Prohibited Agreements and Concerted Practices3