Deskripsi Kelas:
Sistem perizinan bagi kegiatan usaha di Indonesia sudah terintegrasi dengan OSS-RBA, termasuk perizinan untuk kegiatan berusaha pemanfaatan hutan. Perusahaan wajib mengetahui dan menguasai alur perizinan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan regulasi terbaru.
Kelas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan akan membantu para Legal Officer, Corporate Lawyer, dan praktisi hukum korporasi dalam memahami alur perizinan berusaha pemanfaatan hutan secara fundamental dan komprehensif.
Kelas ini memuat pembahasan:
- Introduction
- Daftar Peraturan yang Berlaku
- Ketentuan Umum Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
- Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (OSS-RBA)
- Permohonan, Perpanjangan, Perubahan Luasan, Pemindahtanganan, dan Penyerahan Kembali Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Pengajar:
Aldilla S. Suwana
Curriculum
- 1 Section
- 6 Lessons
- Lifetime
Expand all sectionsCollapse all sections
- Perizinan Usaha Ketenagalistrikan6
- 1.1Preview Video – Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan – Aldilla Stephanie Suwana
- 1.2Pbph – Aldilla Stephanie – 01. Introduction
- 1.3Pbph – Aldilla Stephanie – 02. Daftar Peraturan Yang Berlaku(1)
- 1.4Pbph – Aldilla Stephanie – 03. Ketentuan Umum Pbph
- 1.4Pbph – Aldilla Stephanie – 04. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Oss Rba)(1)
- 1.4Pbph – Aldilla Stephanie – 05. Permohonan, Perpanjangan, Perubahan Luasan, Pemindahtanganan, Dan Penyerahan Kembali Pbph