Deskripsi Kelas:
Praktisi hukum wajib memiliki kemampuan membuat kontrak. Sebab, perusahaan sering menghadapi kesepakatan-kesepakatan dengan pihak lain yang harus berlandaskan kontrak atau perjanjian, termasuk dengan para pekerja. Praktisi hukum harus memiliki pengetahuan fundamental dari pembuatan kontrak agar dapat membuat kontrak dengan baik.
Kelas Berbagai Bentuk-bentuk Kontrak merupakan kelas lanjutan General Overview Contract Drafting yang akan membantu para fresh graduate dan praktisi hukum untuk memahami hal-hal fundamental pembuatan kontrak secara firm.
Kelas ini memuat pembahasan:
- Bentuk-bentuk Kontrak
- Kontrak Berdasarkan Cara Terjadinya
- Penafsiran Kontrak
Pengajar:
Siradj Okta
Curriculum
- 1 Section
- 3 Lessons
- Lifetime
Expand all sectionsCollapse all sections